BELITUNG – Program Padat Karya yang dikelola Satuan Kerja (Satker) PJN Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Babel, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, kini menjadi sorotan.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja itu diduga justru menyisakan persoalan serius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh sumber terpercaya, program tersebut diduga tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan puluhan pekerja.
Program Padat Karya sendiri merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan penggunaan tenaga manusia dibandingkan alat berat. Tujuannya membuka lapangan pekerjaan sementara, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menggerakkan roda perekonomian lokal.
Namun, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pelaksanaan Program Padat Karya oleh PPK 2.1 Satker PJN Wilayah II diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber menyebut, hal tersebut terjadi sekira bulan Maret hingga April. Dimana para pekerja seharusnya memperoleh pekerjaan selama 10 hari, tetapi di lapangan mereka hanya dipekerjakan selama tiga hari.
"Kami hanya bekerja tiga hari, tetapi pembayaran dalam rekening tercatat untuk sepuluh hari kerja. Lalu ke mana sisa tujuh hari itu? Kami menduga ada pihak lain yang mengambilnya," ujar sumber, Senin (27/07/26).
Lebih lanjut, sumber mengungkapkan bahwa sistem pembayaran juga dinilai janggal. Seluruh pekerja diwajibkan membuka rekening Bank BRI sebagai syarat pencairan upah. Namun, kartu ATM para pekerja disebut tidak diserahkan kepada pemilik rekening, melainkan diduga dikuasai oleh pihak pelaksana.
Akibatnya, para pekerja mengaku menerima upah secara tunai sebesar Rp160.000 per hari, tanpa dapat memantau langsung transaksi yang masuk ke rekening mereka.
"ATM tidak dipegang oleh pekerja. Upah diberikan tunai. Kami baru mengetahui ada kejanggalan setelah salah satu pekerja membuat layanan mobile banking sendiri," ungkap sumber.
Kecurigaan mulai muncul ketika salah seorang pekerja mengaktifkan layanan mobile banking secara mandiri. Dari mutasi rekening tersebut, ditemukan adanya transaksi transfer upah selama 10 hari kerja, padahal pekerja tersebut hanya bekerja selama tiga hari.
Temuan itu memunculkan dugaan adanya pemotongan hak puluhan pekerja hingga tujuh hari kerja yang kini dipertanyakan keberadaannya.
Tidak hanya itu, sumber juga menduga terdapat nama-nama pekerja yang hanya tercantum dalam administrasi, namun tidak pernah terlihat bekerja dilapangan.
"Selain itu, ada dugaan pekerja fiktif. Gajinya masuk rekening, tetapi orangnya tidak pernah bekerja di lokasi," kata sumber.
Apabila dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merampas hak para pekerja yang seharusnya menerima upah sesuai hari kerja.
Ditempat terpisah, pihak penanggungjawab PPK 2.1, Yudinan saat dikonfirmasi, Senin (27/07/26) bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian antar dua pihak.
"Untuk hal ini sudah kami selesaikan, antara pihak pekerja dengan pihak kami (penanggungjawab lapangan) bahkan kami sudah melakukan pernyataan antar dua belah pihak," Ungkap dirinya.
ia juga katakan bahwa pihak Kejaksaan hingga Kementerian sudah mengetahui hal ini.
"Untuk hal ini juga sudah diketahui pihak Jaksa dan Kementerian PU," Tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya mengonfirmasi Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas berbagai dugaan tersebut.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait sesuai asas keberimbangan dan hak jawab.
© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.