Belitung timur – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (16/7/2026). Langkah hukum ini diambil terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan anggaran di dinas tersebut untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.

Secara spesifik, pengusutan kasus ini berfokus pada dua sektor krusial, yaitu:
• Pengadaan Barang dan Jasa
• Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dilakukan melalui sistem Pengadaan Langsung (PL).
Dalam aksi penggeledahan yang berlangsung kondusif tersebut, Tim Penyidik menyisir beberapa ruangan yang berkaitan erat dengan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
1. Dokumen administrasi keuangan.*
2. Dokumen proses pengadaan barang dan jasa
3. Barang bukti elektronik dan dokumen pendukung lainnya.
Seluruh rangkaian proses hukum ini dilakukan secara resmi dan legal berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan serta Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat, dengan dasar hukum pelaksanaan mengacu pada UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Kepala Seksi Intelijen menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus berjalan secara intensif. Saat ini, tim penyidik masih berfokus melakukan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah disita.
"Kami berkomitmen penuh untuk menangani perkara dugaan korupsi ini secara profesional, independen, transparan, dan objektif. Setiap perkembangan informasi akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap menjaga kerahasiaan materi penyidikan agar tidak mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur.
© inspirasi-rakyat.com. All Rights Reserved.